SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim akhirnya ditetapkan Gubernur Kaltim sebesar Rp2.161.253, kemarin. Angka ini sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim 2015.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengatakan, UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Penetapan ini diterima Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Jadi dengan ditetapkannya UMP Kaltim maka saya berharap kabupaten/kota segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai perundang-undangan,” kata Awang Faroek saat menggelar konferensi pers di Lantai II Setprov Kaltim.
Ia mengatakan, penetapan UMP Kaltim ini mempertimbangkan beberapa aspek, yakni aspek ekonomi, sosial dan yuridis. Pertimbangan aspek ekonomi karena adanya pelambatan secara nasional dan daerah. “Banyak karyawan yang di-PHK dan banyak usaha yang nggak dilanjutkan atau ditunda,” ucapnya.
Menurutnya, pelambatan ekonomi Kaltim sangat terasa. Hingga September 2015, pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya 1,5 persen dan inflasi mencapai 7,33 persen.Sementara, dari sisi sosial, banyak karyawan yang jadi korban PHK. Tercatat hingga akhir September, PHK mencapai 11.471 karyawan dari 633 perusahaan. “Terbanyak dari perusahaan batu bara,” ungkapnya.
Sedangkan aspek yuridis, lanjut Awang, terkait pengesahan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang masih menunggu Peraturan Menteri (Permen). Dengan demikian, Pemprov Kaltim akhirnya menetapkan UMP sesuai KHL. “Mudah-mudahan Kaltim tetap maju dalam pembangunan dan semua kepentingan, baik Apindo maupun kolega terakomodir dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tambah Awang, penetapan UMP ini tidak mengikuti PP 78/2015 karena belum ada peraturan pemerintahnya. Apalagi, Pemprov juga ditargetkan harus menyelesaikan penetapan UMP paling akhir 1 November mendatang.
“Saya sudah telepon Menakertrans, jika menunggu Permen akan melambatkan penetapan, malah justru akan merepotkan kita, jadi kitaa sudah merasa kebijakan ini sesuai perundang-undangan,” tambahnya.
Awang mengaku sudah mendapatkan adanya edaran Menakertrans soal penerapan PP 78/2015. Disebutkan, kepala daerah yang tidak menjalankan PP tersebut akan dipanggil. “Ya sudah saya menunggu undangannyaa (Pemanggilan),” tegasnya.
Via : Koran Kaltim