Korlantas Polri bakal menerapkan aturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan roda dua. Aturan baru SIM C ini akan diterapkan Mei 2016.
Diberitakan Solopos.com Desember 2015 silam, Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan dalam aturan berkendara terbaru, SIM C akan klasifikasikan lebih spesifik menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C1 dikhususkan untuk pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 300 cc hingga 750 cc. Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara dengan motor berkapasitas mesin 750 cc ke atas.
Sementara itu SIM C yang beredar saat ini nantinya akan menjadi SIM C tingkat terendah dan hanya boleh digunakan untuk mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin 300 cc ke bawah.
Baru-baru ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menyebutkan aturan ini mulai efektif berlaku pada Mei 2016.
“Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Nursin dikutip Solopos.com dari Detik, Sabtu (9/1/2016).
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.
“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya.