-->
Iklan

Rabu, 27 Januari 2016

Percantik Plat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Lho,....

B 1 C1NTA
Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang sering disebut Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca.

Misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA.

Seperti dikutip dari laman facebook Humas Polri, kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan.


Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat.

Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".

Previous
Next Post »