-->
Iklan

Sabtu, 30 Januari 2016

Masa Berlaku e-KTP Cuma 5 Tahun, Jangan Khawatir! e-KTP mu Tetap Berlaku Kok


Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau biasa dikenal e-KTP ternyata berlaku seumur hidup. Itu berlaku sama bagi setiap e-KTP, termasuk masyarakat yang melakukan pengurusan e-KTP sebelum 2013 dan masih ada keterangan waktu kedaluwarsanya.

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang direvisi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, pada Pasal 101 C UU 24/2013, disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Sehingga, warga yang memiliki e-KTP dan tertera masa berlaku lima tahun, tetap dianggap berlaku seumur hidup. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang membenarkan hal tersebut, sehingga masyarakat Bontang yang memiliki e-KTP dan tertera masa berlaku hanya lima tahun tidak perlu risau. Karena e-KTP berlaku seumur hidup.

“Itu masih berlaku seumur hidup. Karena disebutkan, apabila ada e-KTP keluar sebelum UU tersebut disahkan, maka dianggap sama, yakni seumur hidup. Walaupun ada tertera tanggal kedaluwarsa tahun 2017 misalnya,” kata Kabid Pendaftaran dan Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Bontang, Eka Dedy Anshariddin, Jumat (29/1).

Kecuali, kata dia, apabila ada perubahan data. Misalnya status perkawinan, jenjang pendidikan, domisili, ataupun pindah agama. “Dulu lima tahun kan, sekarang seumur hidup. Kecuali bagi mereka ada perubahan identitas harus ganti e-KTP. Misalnya awalnya statusnya pindah domisili harus membuat lagi,” urai dia.

Bagi masyarakat Bontang pemilik e-KTP dan tertera tanggal kedaluwarsa, tidak perlu ragu. Karena seluruh e-KTP berlaku seumur hidup. “Jadi yang tidak ada perubahan identitas dan meskipun tertera ada tanggal kedaluwarsanya, maka tetap berlaku seumur hidup,” katanya.

Salah seorang warga Kelurahan Gunung Telihan, Alvita Melina Surtania Kaunang memaparkan, dirinya memiliki e-KTP yang tertera tanggal kedaluwarsa sampai 2017. “Saya membuatnya kurang lebih tiga atau empat tahun lalu. Bukan mengikuti aturan KTP model terbaru. Sementara adik saya, baru saja membuat e-KTP dan berlakunya seumur hidup. Adik saya mengurusnya baru tahun ini,” ceritanya.
Via : Prokal Bontang

Previous
Next Post »