YOGYAKARTA - Pengadilan Agama telah mengeluarkan persyaratan permohonan izin melakukan poligami sejak 2010 lalu. Banyak pro dan kontra yang kemudian masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga beberapa hari terakhir.
Di twitter, netizen ramai menyampaikan pendapat, ada yang setuju ada juga yang tidak.
Di Pengadilan Agama Yogyakarta, syarat poligami tercantum dengan detail jelas sebanyak 12 poin dalam selembar kertas.
Berikut poin-poin yang harus dipenuhi kalau ingin berpoligami:
1. Permohonan rangkap 8
2. Surat pemgantar RT/RW-Kelurahan Pemohon
3. Fotokopi KTP Pemohon yang dileges dan diberi materai Rp6.000
4. Fotokopi calon istri yang dileges dan diberi materai Rp6.000
5. Fotokopi buku nikah pemohon yang dileges dan diberi materai Rp6.000
6. Surat keterangan status calon istri. Janda cerai/mati atau perawan bermaterai Rp6.000.
7. Surat keterangan penghasilan pemohon diketahui kelurahan
8. Surat pernyataan kesediaan istri untuk dimadu bermaterai Rp6.000
9. Surat pernyataan kesediaan calon istri menjadi istri kedua bermaterai Rp6.000
10. Surat pernyataan berlaku adil pemohon bermaterai Rp6.000
11. Daftar harta gono gini dengan istri I diketahui kelurahan
12. Bea panjar perkara
Nah, itulah 12 poin syarat permohonan ijin poligami di Pengadilan Agama Yogyakarta. Masih tertarik mau berpoligami, silahkan mencoba.(okzn)