-->
Iklan

Senin, 03 Oktober 2016

Komplotan Penipu Bermodal Cek Palsu Diringkus di Jatim

Komplotan Penipu Bermodal Cek Palsu Diringkus di Jatim

Berakhir sudah kejahatan delapan komplotan penipu yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur, dan kerap memperdayai korban dengan cek palsu.

Aparat Polres Malang Kota menangkap gerombolan penipu yang terdiri dari SM selaku pimpinan komplotan, AN, AS, Jm, Ta, AA, SAP, dan MS. Mereka berasal dari sejumlah daerah, antara lain Malang, Surabaya, dan Sulawesi Selatan.

Kawanan tersebut berbagi peran. Ada yang mencetak cek palsu berisi nomor telepon untuk mengelabui korban. Ada juga yang bertugas menerima telepon dari korban dan yang mengarahkan korban serta menyebarkan cek palsu untuk mengelabui korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno mengatakan, pelaku beraksi dengan menyebar cek palsua dan lembaran kertas yang terbungkus amplop di jalanan.

Di dalam lembaran itu tertulis bahwa siapa saja yang menemukan amplop itu berhak mendapatkan uang sesuai dengan nilai pada cek tersebut.

Untuk mendapatkan uangnya, calon korban yang menemukan amplop itu diarahkan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera pada kertas tersebut.

Setelah korban menghubungi nomor telepon itu, pelaku yang menerima telepon mengarahkan korban ke sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Korban diarahkan untuk memasukkan ATM-nya dan diminta untuk memasukkan angka.



"Korban dipandu oleh pelaku ini disuruh membuka rekening. Disuruh mengetik angka di mesin ATM hingga akhirnya terkirim. Padahal angka itu merupakan nilai uang yang mau diambil," kata Tatang di Mapolres Malang Kota, Senin (3/10/2016).

Ada seorang pelaku yang bertindak sebagai operator dan mengambil uang dari ATM korban setelah korban mengetik angka sesuai dengan arahan pelaku.

"Korbannya ini rata-rata ada yang petani, ada yang pedagang," kata Tatang.

Polisi menengarai ada banyak korban yang tertipu. Lagi pula, komplotan itu sudah memulai aksinya sejak tahun 2014.

Hingga kini, yang melapor secara resmi ke Polres Malang Kota ada empat korban. Di antaranya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 11 juta.

Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah amplop berisi cek dan lembaran kertas, 43 buah handphone, tiga unit laptop, dan tiga mesin printer.

Polisi juga mendapati 72 kartu ATM dari berbagai bank, 15 buku tabungan, enam stempel, puluhan kartu perdana ponsel, dan buku catatan berisi nomor ponsel korban serta uang tunai senilai Rp 25 juta.

Dalam empat hari, komplotan itu bisa menghasilkan uang sebanyak Rp 10 hingga 20 juta.

Atas kejadian itu, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono meminta kepada warga agar tidak mudah percaya dengan sesuatu yang tidak jelas asalnya.

"Apabila menemukan surat atau barang atau menerima SMS yang menjanjikan hadiah, konfirmasi dulu ke polisi," kata dia.

Kini kedelapan pelaku itu diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman 6 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 378 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kontributor Malang, Andi Hartik/Kompas.com)

Previous
Next Post »